LINGGA TERKINI – Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, membantah pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan tanpa prosedur yang jelas serta baru mendapat pengawasan setelah aparat penegak hukum turun tangan.
Juru Bicara Perusahaan, Andi Cori Patahudin, menegaskan bahwa sejak awal operasional, perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan adalah sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Seluruh proses perizinan telah melalui tahapan administratif dan teknis sesuai regulasi,” ujar Andi Cori, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, kepemilikan IUP tersebut menjadi dasar hukum perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Marok Tua. Menurutnya, tudingan yang menyebut perusahaan beroperasi tanpa legalitas tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain aspek perizinan, perusahaan juga menanggapi isu terkait kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Andi Cori menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan. Pemantauan dilakukan secara berkala sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkait pemberitaan mengenai pemanggilan sejumlah pihak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Andi Cori menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam dunia usaha pertambangan.
“Pengawasan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait adalah hal yang normal. Perusahaan selalu bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan klarifikasi apabila diminta,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan lambat. Menurutnya, perusahaan secara rutin berkoordinasi serta menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada instansi pengawas, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Dalam hubungan dengan masyarakat sekitar, perusahaan disebut terus berupaya membangun komunikasi yang terbuka dengan warga Desa Marok Tua. Kewajiban sosial perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat setempat.
“Kami berharap pemberitaan ke depan dapat disajikan secara berimbang, dengan mengedepankan verifikasi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik,” tutup Andi Cori.
Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara legal, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Lingga.




