LINGGA TERKINI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko Wiyono, menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha tambak udang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga agar mematuhi ketentuan perizinan berusaha serta pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.
Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan tambak udang, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru memulai kegiatan. Dalam keterangannya, Joko Wiyono menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki legalitas perizinan berusaha yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga.
“Kepatuhan terhadap perizinan merupakan langkah awal untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, legalitas usaha bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi dasar dalam pengawasan, pembinaan, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Dengan perizinan yang lengkap, pemerintah dapat memastikan kegiatan budidaya berjalan sesuai tata ruang, standar teknis, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Selain aspek legalitas, pelaku usaha tambak udang juga diwajibkan untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Pengolahan tersebut harus dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran serta menjaga kualitas perairan di wilayah Lingga.
Menurutnya, limbah hasil budidaya udang yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir, termasuk menurunnya kualitas air, terganggunya biota laut, hingga merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan tangkap.
Lebih lanjut, pembangunan dan pengelolaan fasilitas IPAL wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Air Limbah Pertambakan Udang. Regulasi tersebut mengatur standar baku mutu air limbah, tata cara pengelolaan, hingga kewajiban pemantauan secara berkala.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya kawasan pesisir dan perairan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Lingga,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha tambak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan budidaya udang dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
DLH juga membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin melengkapi perizinan maupun meningkatkan sistem pengelolaan limbahnya. Pendekatan persuasif dan pembinaan akan dikedepankan, namun tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha tambak udang di Kabupaten Lingga segera menyesuaikan dan melengkapi kewajiban yang dipersyaratkan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan usaha yang legal, tertib, produktif, dan ramah lingkungan demi keberlanjutan pembangunan daerah.




