BATAM – Ikatan Wartawan Indonesia (IWI) Kota Batam menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan bagi seluruh anggotanya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Di tengah derasnya arus informasi dan dinamika sosial yang semakin kompleks, profesi wartawan dinilai menghadapi berbagai risiko di lapangan. Mulai dari intimidasi, ancaman kekerasan, hingga potensi kriminalisasi saat melakukan peliputan.
Ketua Ikatan Wartawan Indonesia, Rangga Gautama, menegaskan bahwa organisasi pers harus mampu menjadi tempat berlindung bagi para jurnalis ketika menghadapi persoalan hukum maupun ancaman keselamatan.
“Wartawan adalah pilar demokrasi. Mereka tidak boleh bekerja dalam ketakutan. IWI hadir untuk memastikan setiap anggota mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Rangga Gautama dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, berbagai kasus intimidasi terhadap wartawan masih kerap terjadi, mulai dari pelarangan peliputan, perampasan alat kerja, hingga pelaporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Karena itu, IWI menilai perlindungan terhadap jurnalis harus dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui langkah-langkah konkret.
Empat Program Perlindungan Wartawan
Sebagai bentuk komitmen tersebut, IWI menyiapkan sejumlah program strategis untuk melindungi anggotanya.
Pertama, menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kantor advokat profesional. Kerja sama ini bertujuan agar anggota yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan secara cepat dan tepat.
Kedua, menyediakan hotline bantuan hukum 24 jam yang dapat diakses oleh wartawan jika mengalami intimidasi, ancaman, maupun persoalan hukum saat bertugas.
Ketiga, memfasilitasi program asuransi kecelakaan liputan bagi anggota aktif. Program ini disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi risiko fisik saat melakukan peliputan di lapangan.
Keempat, menggelar pelatihan safety reporting secara berkala. Pelatihan ini meliputi teknik peliputan di wilayah konflik, mitigasi risiko saat demonstrasi, hingga keamanan digital guna mencegah peretasan maupun doxing.
Rangga menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme wartawan.
“Kami ingin anggota IWI tidak hanya berani, tetapi juga cerdas dan terlatih dalam mengelola risiko. Keberanian harus dibarengi dengan standar keselamatan yang tinggi,” ujarnya.
Perkuat Advokasi Pers
Selain itu, IWI juga membuka peluang kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers untuk memperkuat advokasi terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pendampingan hukum bagi wartawan serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban pers.
Dengan berbagai langkah tersebut, IWI ingin memastikan organisasi pers tidak hanya hadir secara simbolis, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi anggotanya.
“Organisasi ini bukan sekadar papan nama atau kartu anggota. Kami ingin IWI menjadi benteng perlindungan bagi wartawan, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang, independen, dan profesional,” tutup Rangga.




