LINGGATERKINI.COM-Pemilik Kedai Kopi Balang, Muhammad Dali, mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk praktik perjudian di tempat usaha miliknya yang berlokasi di Jalan Kampung Bugis, Daik, Kabupaten Lingga.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk perjudian secara langsung (offline), tetapi juga perjudian online yang kerap dilakukan melalui ponsel saat pengunjung berada di kedai.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui sebuah pengumuman resmi yang dipasang di area kedai hingga sosial media, lengkap dengan imbauan larangan berjudi serta dasar aturan hukum yang mengaturnya.
Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa Kedai Kopi Balang berkomitmen menjaga lingkungan usaha yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengunjung.
Muhammad Dali mengatakan, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pemilik usaha dalam menciptakan suasana positif serta mencegah aktivitas yang melanggar hukum terjadi di lokasi usahanya.
“Semua bentuk perjudian tidak dibenarkan di Kedai Kopi Balang, baik itu permainan kartu dengan taruhan maupun judi online melalui aplikasi. Kami ingin tempat ini tetap menjadi ruang yang nyaman bagi masyarakat untuk berkumpul,” ujarnya.
Dalam aturan yang dipasang, disebutkan bahwa larangan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 426 dan 427, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2 yang mengatur tentang larangan praktik perjudian.
Sebagai bentuk penegakan aturan, pihak kedai juga menetapkan sejumlah langkah tegas. Di antaranya, pengunjung yang kedapatan melakukan aktivitas perjudian akan diminta meninggalkan lokasi.
Selain itu, pengelola kedai juga berhak mematikan fasilitas WiFi jika ditemukan adanya indikasi penggunaan untuk aktivitas judi online.
Aturan ini ditegaskan berlaku untuk semua pengunjung tanpa terkecuali.
Pihak Kedai Kopi Balang juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Saya tidak ingin Kedai Kopi Balang dengan segala fasilitasnya, ada wifi, ada tempat duduk, dijadikan arena praktik perjudian. Saya menjaga diri saya sendiri ataupun eksistensi Kedai Kopi Balang. Kalau mau melakukan perjudian jangan di Kedai Kopi Balang,” tegas dia.
Melalui kebijakan tersebut, Muhammad Dali berharap hal ini bisa membatasi ruang gerak pelaku judi khususnya lewat online.
Kedai Kopi Balang dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk bersama-sama mencegah praktik perjudian di lingkungan masing-masing.
“Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya. (yda)



