Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Tim Patroli Yustisi Segel Dua Tempat Usaha Di Singkep
Berita LinggaBerita Nasional

Tim Patroli Yustisi Segel Dua Tempat Usaha Di Singkep

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Sunday, 11 July 2021
Share
Tim Patroli Yustisi Segel Dua Tempat Usaha (Foto : Istimewa)
SHARE

LINGGATERKINI.ID, DaboSingkep – Pemerintah Kabupaten Lingga gelar patroli yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Tim patroli yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, Dinkes, dan BPBD melakukan razia dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi prokes, rumah makan/restoran, kedai kopi, dan kafe yang masih beroperasi melebihi batas jam yang telah ditentukan.

Tim Patroli Yustisi Razia di Rumah Makan dan Cafe (Foto : Istimewa)

Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal mengatakan dimana pihaknya melakukan razia tempat usaha yang kedapatan masih buka di atas jam 22.00 WIB.

Ad image

“Kami mendapati banyak kendaraan yang masih parkir, tetapi tidak ada orang yang duduk. Saat anggota memeriksa bagian belakang didapati ramai pengunjung yang bersembunyi di sana dan posisi lampu dimatikan,” kata Yusrizal

Tim Patroli Yustisi Razia di Rumah Makan dan Cafe (Foto : Istimewa)

Yusrizal juga menuturkan bahwa masih adanya aktivitas di salah satu tempat usaha di atas waktu yang diperbolehkan.

“Berdasarkan laporan masyarakat adanya salah satu warung/kafe di sebelah Gedung Nasional masih buka dan menyalakan musik, sementara jam menunjukkan pukul 00.30 WIB, maka kami langsung bergerak ke tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut,” ungkapnya

Sanksi di lapangan juga diberikan dalam bentuk sanksi disiplin kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta selalu memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung agar selalu taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara 3 M.

“Sebanyak 2 tempat usaha yang dilakukan penyegelan (penghentian kegiatan sementara) berdasarkan BAP Nomor 05/BAP/PPNS Satpol-PP/VII/2021. Penyegelan (Penghentian kegiatan sementara) terhitung selama 2×24 Jam,” jelas Yusrizal (Wandy)

TAGGED: dua tempat usaha, Partoli, Pemkab Lingga, Segel, Yustisi
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wabup Lingga Tinjau Lokasi Banjir Di Kelurahan Dabo Lama
Next Article Seorang Kakek Di Lingga Cabuli Anak Tetangga, Ini Modusnya
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Kapolres Lingga: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme di Kabupaten Lingga

Saturday, 10 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Konflik Lahan di Desa Tinjul

Wednesday, 7 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tetapkan SR Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Yang Melibatkan Nama Besar BNI Life

Wednesday, 7 May 2025
BeritaBerita Lingga

Pemuatan Bauksit Tanpa Izin, PSDKP Batam Ambil Tindakan Penyegelan di Pelabuhan TBJ

Tuesday, 6 May 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?