LINGGATERKINI.ID, DaboSingkep – Seorang kakek berinisial SI diamankan polisi setelah diketahui melakukan tindakan cabul terhadap anak tetangganya.
Aksinya tersebut terungkap setelah korban pulang bermain lalu mengeluh kesakitan dan kejadian tersebut diceritakan ke orang tuanya.
“Pelaku diamankan setelah kejadian tersebut diketahui orang tua korban saat korban pulang bermain lalu korban mengeluh kesakitan, dan keesokan harinya baru korban bercerita.’’ kata Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit PPA, Ipda Regina Andrilla, Minggu (11/7/2021)
Pelaku mencabuli korban dengan modus memperlihatkan konten pornografi kepada korban tersebut kemudian korban dibawa masuk ke dalam rumahnya.
“Berdasarkan keterangan korban pada orang tuanya perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali, mendengar hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian,” jelas Regina
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka SI di kediamannya.
“Setelah mendapat laporan tersebut tim Reskrim Polres Lingga Langung meringkus tersangka di kediamannya,” jelas Regina.
Lalu korban di bawa ke RSUD Dabo untuk dilakukan visum. Pihaknya juga menyita pakaian pelaku dan korban serta satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam
“Selain membawa korban ke RSUD Dabo untuk dilakukan visum, kita juga menyita pakaian korban dan pakaian pelaku dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.’’ ungkapnya
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Wandy)