LINGGATERKINI.ID, Lingga – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 di Kabupaten Lingga akan dilaksanakan pada 15-22 September 2021 mendatang.
Sebanyak 2.719 peserta akan mengikuti SKD tersebut yang bertempat di Aula Kantor Bupati Lingga.
“Pelaksanaan nantinya akan digelar di Aula Kantor Bupati Lingga yang dimulai pada 15-22 September 2021,” kata Kabid Pengadaan Mutasi dan Informasi Kepegawaian Kabupaten Lingga, Bahtiar, Kamis (2/9/2021).
Baca : Pelaksanaan SKD Di Undur, Bahtiar : Kita Menunggu Jadwal Dari BKN
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Ruliadi mengatakan pelaksanaan ujian nantinya akan dibagi dalam tiga sesi.
Dalam tiga sesi itu, pelaksanaan akan digelar dengan kapasitas ruangan 30 persen sesuai ketentuan kebijakan pusat.
Baca : Jadwal SKD CPNS Lingga Tahun 2021 Diundur, Ini Penyebabnya
Diketahui, dalam pelaksanaan seleksi SKD CPNS tahun ini, para peserta diwajibkan melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen, dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi.
“Dengan adanya persyaratan tersebut, maka ada biaya yang dibebankan kepada peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021,” jelas Ruliadi
Ruliadi menuturkan, peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.
“Apabila hasil test positif/reaktif, peserta wajib menginformasikan kepada Panitia, paling lambat sebelum waktu ujian dimulai melalui nomor WhatsApp (082386095039),” tuturnya
Hal itupun diikuti dengan mengupload hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen tanpa datang langsung ke lokasi ujian, untuk dilakukan penjadwalan ulang ujian SKD.
“Kami berusaha peserta tidak dirugikan hak-haknya, jadi kalau ada peserta yang terkonfirmasi positif, Lapor. Kita akan cari hari lain, bukan berarti peserta positif tak bisa ikut ujian, tapi harus cepat lapor ke panitia kami. Untuk teknis pelaksanaan kita masih menunggu dari Panselnas,” ungkapnya.
Peserta seleksi pun diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Hal itu juga dilakukan dengan menjaga jarak dan mencuci tangan.
Para peserta hadir paling lambat pada waktu registrasi atau 90 menit sebelum waktu ujian.
“Ini sesuai ketentuan Panselnas yang harus dipatuhi, jadi memang beda dengan tahun lalu, karena nanti ada orang dari BKN yang turun,” ucapnya. (ndy)