Lingga – Guna membangkitkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia, Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris membagikan bendera merah putih kepada Komunitas Nelayan di Desa Sungai Buluh, pada Jumat (07/08/2020).
Adapun penyerahan Bendera Merah Putih oleh Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris kepada Komunitas Nelayan yang berada di desa Sungai Buluh sebanyak 50 (lima puluh) lembar Bendera Merah Putih kepada 50 (lima puluh) unit pompong Nelayan Desa Sungai Buluh.
Kapolsek Iptu Idris mengatakan, “Pembagian bendera merah putih secara gratis selain untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, juga memotivasi mengajak masyarakat menghayati arti kemerdekaan serta memupuk rasa nasionalisme akan pentingnya arti kemerdekaan dalam memperingati HUT RI yang ke-75”, katanya.
Iptu Idris juga, menjelaskan bahwa pemasangan bendera nasional harusnya menggunakan bendera yang layak. “Dengan mencermati UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengacu pada pasal 24 huruf C, bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-“, ujarnya
Hadir dalam giat tersebut, Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris, Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda Adyanto Sofyan, Kepala Desa Sungai Buluh Agus Setiawan, Wakil Ketua Nelayan Desa Sungai Buluh Zaini, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh Bripda Roy Butar Butar, dan Personil Polsek Singkep Barat serta Nelayan Sungai Buluh sebanyak 50 (lima puluh) orang.
Kegiatan diakhiri dengan pemasangan Bendera Merah Putih oleh Kapolsek Singkep Barat, Kepala Desa Sungai Buluh, Wakil Ketua Nelayan Desa Sungai Buluh, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, dan Personil Polsek Singkep Barat di masing-masing pompong nelayan sungai buluh sebanyak 50 (lima puluh) lembar Bendera Merah Putih.
(red)