LINGGATERKINI.COM – Polisi bekuk jambret kalung emas di agen toko sembako di jalan Pasar Lama, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Lingga pada Senin (17/1/2022) lalu.
Pelaku penjambret merupakan seorang wanita berinisal RM (35).
Kronologis kejadian pada saat korban dan ibu korban pergi ke pasar lalu singgah di toko sembako.
Namun anak korban tidak masuk dan menunggu diatas motor.
Lalu pelaku keluar dari toko tersebut dan melihat seorang anak perempuan berusia 3,4 tahun sendirian diatas motor menggunakan kalung emas.
Karena ada kesempatan pelaku langsung menaiki motor kemudian mendekati anak korban dan langsung mengambil kalung korban dengan cara diputuskan.
Kasat Reskrim Polres Lingga Iptu Rustam Efendi Silaban mengatakan, korban baru menyadari kalung tersebut hilang keesokan harinya.
“Ibu korban ini langsung mengecek ke toko dan mengecek cctv disekitar toko dan didapati kalung anaknya dirampas oleh orang tak dikenal,” kata Rustam saat press rilis di Polres Lingga, Rabu (26/1/2022)
Lanjut Rustam, korban langsung membuat laporan ke penyidikan dan langsung dilakukan lidik.
“Pada Jumat (21/1/2022) pelaku kita amankan dikediamannya,” ujarnya
Dikatakan Efendi bahwa pelaku melakukan karena ada kesempatan, dan tindak kejahatan tersebut ia lakukan pertama kalinya.
“Menurut pengakuan pelaku dirinya menjambret kalung tersebut karena kesulitan ekonomi,” tuturnya
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK motor, kalung emas 22 karat seberat 2 gram, 1 helai daster berwarna merah, 1 helai jilbab warna kuning, dan 1 helai jaket warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukum 5 tahun kurungan. (DY)