LINGGATERKINI.COM – Kecelakaan yang menewaskan seorang bocah 2,8 tahun di Tande Hilir, Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga kini menjadi sorotan publik.
Sontak, peristiwa ini pun menjadi bahan perbincangan seluruh masyarakat Kabupaten Lingga, salah satunya tokoh pemuda Lingga Bustami.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti proses hukum tersebut sampai hari ini, menurut dia penegakan hukum yang diminta oleh ayah korban sangat tepat untuk menuntut keadilan dari Kepolisian.
“Kami sangat ingin keadilan itu tampak sekarang, apalagi saya dengar anak yang menjadi pelaku lakalantas tidak diamankan pihak Satlantas Polres Lingga, ini sangat mengejutkan, pasalnya KPPAD sudah mengatakan anak yang menjadi pelaku hukum, di atas 14 tahun bisa ditahan di dalam sel sampai proses penyidikan selesai dilakukan,” kata Bustami, Selasa (29/3/2022)
Demi keamanan anak yang menjadi pelaku tersebut tetap harus di tahan dalam sel dan meminta KPPAD Lingga dalam hal ini jangan berpihak ke satu anak saja, sebab menurut dia selain pelaku yang dibawah umur, tentu hak uu anak yang menjadi korban nantinya seperti apa?
“Kita tidak mau di sini ada ketimpangan hukum. Anak yang menjadi pelaku saat ini masih di proses hukum dan di upayakan dengan uu terbaik karna di bawah umur, tapi ingat untuk korban sampai kehilangan nyawa, apakah tidak diperjuangkan, berikan keadilan itu, jangan sampai dengan uu yang ada merugikan mengkebiri hak korban dalam mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2012 pada Bab V , anak yang umurnya dibawah 18 tahun bisa dipidana sebagaimana diatur pada pasal 69 mengatur tentang Tindakan Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.
“Sebagaimana sudah kami jelaskan diatas bahwa Undang Undang ini mengatur tentang umur berapa anak bisa di Pidana Badan. Anak baru bisa dipidana badan apabila anak sudah berumur 14 th sampai umur 18 th dan ditegaskan lagi Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir,” kata Das Penyuluh Hukum Ahli Madya, Enlailatul Husna.
Sementara itu, Ketua Komisi KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan, setiap anak berhadapan dengan hukum, baik anak menjadi korban, saksi maupun pelaku di dampingi. Kalau tidak didampingi, proses hukumnya tidak lengkap.
Namun ia menjelaskan, jika uu perlindungan anak tidak mengatur tentang pengurangan masa tahanan bagi anak yang berurusan dengan hukum, hanya saja menjamin hak hak anak tersebut tetap diperoleh.
“Anak yang di atas umur 14 tahun dapat diamankan di penjara, selama-lamanya 7 hari, dan Hukum tetap diproses, Iya proses hukum di dalam uu tu Ada upaya diversi namanya, itu tergantung keluarga korban,” tuturnya (red)