LINGGATERKINI.COM – Pemerintah berencana menerapkan kelas standart atau tunggal untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Dan kebijakan tersebut rencananya akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2024 mendatang.
Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.
Dimana pada tahun 2022 ini akan mulai dilakukan uji coba dibeberapa rumah sakit pilihan.
Selain itu, kebijakan ini pula dikabarkan untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta jaminan kesehatan nasional.
Wacana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Bukit Tua Rayanto Gultom.
“Wacana pencabutan klasifikasi kelas BPJS ini sangat baik dan akan berdampak positif pada kenyamanan pelayanan bagi masyarakat,” kata Bukit, Rabu (8/6/2022)
Seperti diketahui sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.
Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp42 ribu rupiah perbulan. Namun pemerintah memberikan subsidi Rp7 ribu rupiah peranggota.
Sehingga peserta PBPU kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp35 ribu rupiah perbulan, naik Rp9.500 rupiah dari sebelumnya yang hanya Rp25.500 rupiah perbulan. (Wn)