LINGGATERKINI.COM – Pemerintah pusat telah mengumumkan akan mengawasi distribusi hingga pemasaran minyak goreng curah.
Untuk itu Pemerintah telah membuat aturan cara membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun di Kabupaten Lingga hal tersebut belum diberlakukan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Akan tetapi pembelian minyak goreng curah dilakukan dengan menggunakan Kartu Keluarga. Dimana per-KK diberikan 10 Liter.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perdagangan Disperindagkop Lingga Raswin, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih pada tahap sosialisasi.
“Akan tetapi kita memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan KK yang kita berikan 1 KK 10 liter,” kata Razwin, Kamis (30/6/2022)
Dijelaskan Razwin bahwa pembelian minyak goreng curah tersebut baru berada di Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Kalau untuk didaik dari pihak ketiga belum ada yang mau mengambil, dan baru di dabo. Namun jika ingin membeli dari dabo, harus mengumpulkan 50-100 KK baru dapat didistribusikan ke daik Lingga,” jelasnya
Dikatakan Razwin, belum digunakannya aplikasi peduli lindungi tersebut sebab pihaknya mengkhawatirkan ibu-ibu di Lingga ini tidak semua memiliki handphone android.
“Intinyakan sama saja karena yang diminta nomor induk kependudukannya, maka dengan kartu keluarga saya rasa cukup,” bebernya (Wn)