LINGGATERKINI.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Lingga terkait Standar Pelayanan Publik.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Lingga, Aswin mengatakan kegiatan koordinasi ini dilaksanakan bertujuan mendapatkan acuan terkait Standar Pelayanan Publik di Dinsos PPPA Lingga.
“Jadi, dalam rangka menindaklanjuti Arahan OMBUDSMAN RI untuk Penerapan Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Sesuai UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka kami melaksanakan Koordinasi Sistem Pelayanan Publik di OPD Disdukcapil Lingga yang kami nilai sangat baik dalam pelayanan publik,” kata Aswin, Selasa (19/7/2022)
Aswin menjelaskan bahwa pada dasarnya semua OPD wajib menekankan pentingnya Peningkatan Pelayanan dan hal ini bisa terwujud dengan adanya komitmen yang kuat oleh semua Kepala OPD.
“Pada dasarnya semua OPD wajib menekankan pentingnya Peningkatan Pelayanan dan hal ini bisa terwujud dengan adanya komitmen yang kuat oleh semua Kepala OPD untuk memperbaiki sistem Pelayanan Publik agar sesuai dengan Standar Penilaian Pelayanan Publik, yang salah satu OPD itu adalah Dinsos PPPA Lingga, kami sangat butuh informasi mengenai indikator apa saja yang perlu kami siapkan dalam membantuk SPP ini,” ungkapnya.
Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur.
“Diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya,” tuturnya (Wn)