LINGGATERKINI.COM – Sedikitnya ada 44 kelompok orang laut dengan populasi lebih kurang 12.800 jiwa sebagian besar 30 kelompok tersebut tersebar di pulau-pulau kecil di Kabupaten Lingga.
Kehidupan masyarakat suku laut sangat bergantung pada sumber daya di laut, dan keberadaan orang laut di Lingga ini tentunya menjadi atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Lingga.
Terkait hal tersebut Ketua Yayasan Kajang Kabupaten Lingga Densy mengatakan, bahwa keberadaan masyarakat suku laut ini harus diberdayakan di segala bidang.
“Segala sesuatu mereka di libatkan, intinya setiap apa-apa di Kabupaten Lingga kita melibatkan mereka. Karena selama ini kebijakan hanya dari pemerintah kita tidak tahu maunya mereka itu seperti apa,” kata Densy, Senin (22/8/2022)
Dikatakan Densy bahwa Perda tersebut harus segera dibuat agar tidak terjadi diskriminasi terhadap suku laut di Kabupaten Lingga.
Sebab dulu anak-anak dari suku laut ini sering terjadi pembullyan, namun saat ini pembullyan tersebut sudah tidak ada lagi.
“Karena masyarakat kita juga sudah paham bahwa mereka itu bagian dari Lingga. Dan kita pun tidak bisa meninggalkan mereka karena mereka merupakan masyarakat melayu tua suku laut yang pertama di Lingga ini,” ungkapnya
Diungkapkan Densy bahwa terkait Peraturan Bupati atau pun Peraturan Daerah harus di sosialisasikan ke stakeholder yang ada di Lingga agar jangan sampai salah kaprah.
“Untuk Perbup sudah di terbitkan di tahun 2019 lalu, hanya tinggal bagaimana dari Pemda mensosialisasikan lagi ke kantor-kantor dan desa-desa yang mempunyai masyarakat suku laut,” bebernya
Diketahui masyarakat suku laut ini mereka menyebar dari wilayah Sumatera melalui semenanjung malaka. Dan dalam sejarah melayu orang laut di kenal sebagai penjaga perairan kesultanan, pasukan perang, dan bertugas untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan laut bagi pihak kesultanan. (Wn)