Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Lakukan Pemerasaan Terhadap Kades, Oknum Wartawan di Lingga Diringkus Polisi
Berita Lingga

Lakukan Pemerasaan Terhadap Kades, Oknum Wartawan di Lingga Diringkus Polisi

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 7 September 2022
Share
Oknum Wartawan saat digiring pihak kepolisian (Foto : Wandi)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Oknum wartawan di Lingga diringkus Satreskrim Polres Lingga atas dugaan pemerasaan terhadap Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Dimana pelaku berinisial E yang ditangkap di kawasan wisma timah, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis, (1/9/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, bahwa pelaku sering menekan korban dengan pemberitaan yang dianggap korban tidak sesuai dengan kenyataannya.

Ad image
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban (Foto : Wandi)

Dan atas dasar itulah pelaku memeras korban dengan cara pengancaman akan ditulis didalam pemberitaan.

“Pelaku ini telah sering meminta uang kepada korban dan membuat korban merasa sangat tertekan dan merasa sering diperas sehingga korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pelaku langsung kita amankan,” kata Silaban, Rabu (7/9/2022)

Dijelaskan Silaban bahwa pelaku melakukan pemerasaan terhadap korban sebanyak 4 kali dengan nilai angka yang berbeda-beda.

“Dan dari hasil keterangan korban ternyata pelaku sudah melakukan pemerasan sebanyak 4 kali,” jelasnya

Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lingga mengaku masih dalam penyelidikan.

“Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sebuah amplop berwarna putih dengan nomimal uang Rp3 juta rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 30 lembar, dan sebuah kartu pers.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PT. PSB Gelar Konsultasi Publik Bersama Masyarakat Marok Tua
Next Article Sambut HUT TNI AL, Lanal Dabo Singkep Gelar Gerakan Nasional Laut Bersih Tahun 2022
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Bupati Lingga : RDK Award 2025 Jadi Panggung Kreativitas Pendidik

Tuesday, 12 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

30 Hektare Lahan Tidur Disulap Polres Lingga Jadi Ladang Jagung Produktif

Sunday, 10 August 2025
BeritaBerita LinggaPolriSeputar KEPRI

Sinergi Polisi dan Warga Lingga Hasilkan Panen Jagung Hingga 2,5 Ton

Saturday, 9 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Preman Diperketat! Polres Lingga Sisir Pelabuhan Jagoh dalam Patroli Khusus

Thursday, 7 August 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?