Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah Akan di Sanksi Administrasi Hingga Pencabutan Izin
Berita Lingga

Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah Akan di Sanksi Administrasi Hingga Pencabutan Izin

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Monday, 3 October 2022
Share
SHARE

LINGGATERKINI. COM – Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis minyak tanah di SPBB Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat tidak dipidana melainkan sanksi berupa administratif.

Menyikapi hal tersebut Kabag Ekonomi Pemkab Lingga Julius mengatakan, sesuai dengan peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 untuk menerapkan sanksi.

“Yang mana sanksinya berupa administratif bahkan sampai pencabutan sub penyalur atau rekomendasi yang kita keluarkan,” kata Julius, Senin (3/10/2022)

Ad image

Dikatakan Julius, bahwa kebetulan minyak tanah rekomendasinya memang dari bagian ekonomi.

“Ini kebetulan minyak tanah rekomendasinya memang dari bagian ekonomi kalau rekomendasi yang lainnya pengguna solar nelayan itu ada dinas teknis masing-masing,” ujarnya

Disinggung apakah akan dilakukan pencabutan surat rekomendasi sub penyalur, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

“Kita lihat nanti dan dalami juga sudah berapa lama dan berapa banyak masyarakat yang dirugikan dengan kegiatan seperti ini kita akan kaji sampai disitu,” bebernya

Hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis minyak tanah di SPBB Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat tidak dapat dipidana melainkan sanksi berupa administratif.

“Berdasarkan keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa perbuatan terhadap penyalahgunaan rekomendasi tersebut tidak dapat dipidana melainkan sanksinya berupa administratif sesuai dengan bunyi pasal 13 peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban, Senin (3/10/2022) (RN)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah Tidak Dipidana Melainkan Sanksi Administratif
Next Article Sempat Terjadi Kejar Kejaran Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Besi Baja Jembatan Desa Marok Tua
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

30 Hektare Lahan Tidur Disulap Polres Lingga Jadi Ladang Jagung Produktif

Sunday, 10 August 2025
BeritaBerita LinggaPolriSeputar KEPRI

Sinergi Polisi dan Warga Lingga Hasilkan Panen Jagung Hingga 2,5 Ton

Saturday, 9 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Preman Diperketat! Polres Lingga Sisir Pelabuhan Jagoh dalam Patroli Khusus

Thursday, 7 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Yusrizal Ditemukan Tak Bernyawa Tak Jauh dari Lokasi Motor dan Sandalnya

Wednesday, 6 August 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?