LINGGATERKINI. COM – Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis minyak tanah di SPBB Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat tidak dipidana melainkan sanksi berupa administratif.
Menyikapi hal tersebut Kabag Ekonomi Pemkab Lingga Julius mengatakan, sesuai dengan peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 untuk menerapkan sanksi.
“Yang mana sanksinya berupa administratif bahkan sampai pencabutan sub penyalur atau rekomendasi yang kita keluarkan,” kata Julius, Senin (3/10/2022)
Dikatakan Julius, bahwa kebetulan minyak tanah rekomendasinya memang dari bagian ekonomi.
“Ini kebetulan minyak tanah rekomendasinya memang dari bagian ekonomi kalau rekomendasi yang lainnya pengguna solar nelayan itu ada dinas teknis masing-masing,” ujarnya
Disinggung apakah akan dilakukan pencabutan surat rekomendasi sub penyalur, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
“Kita lihat nanti dan dalami juga sudah berapa lama dan berapa banyak masyarakat yang dirugikan dengan kegiatan seperti ini kita akan kaji sampai disitu,” bebernya
Hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis minyak tanah di SPBB Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat tidak dapat dipidana melainkan sanksi berupa administratif.
“Berdasarkan keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa perbuatan terhadap penyalahgunaan rekomendasi tersebut tidak dapat dipidana melainkan sanksinya berupa administratif sesuai dengan bunyi pasal 13 peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban, Senin (3/10/2022) (RN)