Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Buronan Kejari Lingga Ditangkap Di Jakarta, Kini Ditahan di Rutan Tanjungpinang 
Berita Lingga

Buronan Kejari Lingga Ditangkap Di Jakarta, Kini Ditahan di Rutan Tanjungpinang 

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Tuesday, 21 February 2023
Share
Kejari Lingga saat menjemput tersangka di Jakarta (Foto : untuk Linggaterkini)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Rostam Efendi di Jakarta pada Jumat (17/2/2023) lalu.

Dimana setelah Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan Rostam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBD-S Desa Tinjul tahun 2019, pada Desember 2022.

Dan memasukkan nama mantan kades tinjul tersebut dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Ad image

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra mengatakan, bahwa pada Sabtu 18 Februari 2023 tersangka langsung diamankan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Saat ini yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Tanjungpinang,” kata Ade, Selasa (22/2/2023)

Dijelaskan Ade, bahwa tersangka pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agus bersikap koperatif.

“Tersangka bersikap koperatif pada saat dilakukan penangkapan sesuai dengan prosedur,” ujarnya

Lanjut Ade, pada Senin (20/2/2023) tersangka langsung mengikuti sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Jadi tersangka sudah langsung mengikuti persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” bebernya

Dan direncanakan pada akhir Maret 2023 akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

“Pada sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya

Diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Tinjul tersebut sebesar Rp 274 juta rupiah. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lanal Dabo Singkep Gelar Olahraga Bersama Dengan Prajurit TNI/Polri
Next Article 16 Qori-qoriah Dari Lingga Dapat Beasiswa Belajar Di Quran Center 
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tinjau Dampak Pasang Laut di Kampung Boyan, Warga Diimbau Waspada

Monday, 15 December 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Tiga Pekan Tanpa Pasokan Batam, Harga Sembako di Lingga Meroket

Saturday, 13 December 2025
BeritaBerita LinggaSosial

Aksi Peduli Bencana, Tanjung Irat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

Thursday, 11 December 2025
BeritaBerita Lingga

Pemkab Lingga Siapkan Strategi Besar Optimalkan Pelabuhan Sei Tenam untuk PAD 2026

Monday, 1 December 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?