LINGGATERKINI.COM – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau menggelar pekan panutan pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK NPWP di Aula one hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (8/3/2023)
Kegiatan tersebut dalam rangka rapat koordinasi tindak lanjut perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, antara Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pajak dan Pemkab Lingga.
Melalui kegiatan ini diharapkan potensi penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah dapat digali dan ditingkatkan.
Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau, Cucu Supriatna mengatakan, bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara.
“Setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku,” katanya
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
“Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya,” ujarnya (Wn)