LINGGATERKINI.COM – Polres Lingga memusnahkan barang bukti hasil sitaan operasi pekat dan KRYD di wilayah hukum Polres Lingga, bertempat di halaman belakang Kantor Polres Lingga, Senin (17/4/2023)
Pemusnahan berupa barang-barang seperti minum-minum keras, makanan yang sudah kadaluarsa, kembang api dan lain sebagainya.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan, ada berbagai barang bukti berupa miras, petasan, makanan kadaluarsa yang dilakukan pemusnahan.
“Untuk miras ada sekitar 130 botol, kemudian barang-barang kadaluarsa seperti beras tepung,minyak gula snack berbagai makanan instan serta bahan makanaan lainnya. Petasan yang ukuran lebih dari dua inci, petasan yang tidak sesuai aturan kami sita dan kami musnah bersama FKPD,” kata Fadli
Dijelaskan Fadli, bahwa pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat ini untuk menunjukkan bahwa barang-barang yang dianggap ilegal dapat ditekan.
“Insyallah ini sebagai simbol bahwa kabupaten Lingga bisa kita kendalikan untuk menekan barang-barang yang tidak bermanfaat di masyarakat kita,” ujarnya
Dan saatini tempat yang menjual barang-barang tersebut belum ada di proses secara hukum, pihaknya hanya melakukan penertiban dan pembinaan kepada masyarakat yang menjual.
“Kami yakin ketidak tahuan masyarakat kita sehingga perlu koordinasi yang baik antara aparat kemanan dan kita supaya komunikasi berjalan sehingga kegiatan yang sifatnya ilegal, kita upayakan dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan tidak melanggar aturan secara berlebihan,” tuturnya (Wn)