LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga bekuk pelaku prostitusi onlie melalui aplikasi Whatsapp di Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pelaku berinisial H yang merupakan warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi dari masyatakat bahwa sering terjadi Tindak Pidana Prostitusi Online yang terjadi di Hotel G.
“Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut di temukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan langsung melakukan introgasi, diketahui bahwa perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah di tawari oleh tersangka H/M,” kata Fadli
Dijelaskan, Fadli, bahwa modus pelaku menawarkan WTS kepada orang-orang tertentu menggunakan Via WhatsApp dengan menunjukan pilihan foto-foto WTS dengan harga Rp. 1,7 juta.
“Pelaku ini menjalankan aksinya dengan menunjukkan foto-foto WTS menggunakan whatsapp, lalu uang di transfer melalui rekening milik tersangka H/M,” jelasnya
Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa 4 (empat) buah kondom, 2 (dua) kunci kamar hotel, uang sejumlah 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone android, 1 (satu) buah kartu Atm BNI dan nota Hotel.
Akibat perbuatannya, tersangka H di jerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. (Wn)