Tidak Ditemukan Adanya Penyalahgunaan Anggaran Kerjasama Dinas Perkim Lingga, Polres Lingga Hentikan Penyelidikan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Polres Lingga hentikan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kerjasama iklan benner antara media online dengan Dinas Perkim Lingga tahun anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus saat press rilis di Polres Lingga.

“Dimana seluruh pembayaran tersebut sudah selesai dan sesuai dengan surat pertanggungjawaban atau SPJ masing-masing media berdasarkan hasil penyelidikan,” kata Fadli, Senin (26/6/2023)

Kapolres Lingga menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI pada tahun 2022 sesuai dengan hasil temuan nomor 78 B/LHP/XVIII/TJP052022 yang menyebutkan bahwa tidak ada ditemukan kerugian negara.

“Namun BPK RI merekomendasikan agar pelaksanaan kerjasama iklan benner pada media online yang ada pada Dinas Perkim Lingg yang selanjutnya harus berpedoman pada peraturan Bupati tentang SSH. Namun pada tahun selanjutnya kegiatan tersebut sudah tidak dianggarkan lagi oleh Pemkab Lingga,” jelasnya

Selain itu, dari hasil koordinasi dengan APIP Lingga terhadap kegiatan kerjasama iklan benner ini juga tidak ditemukan adanya tindak pidana dan semua telah sesuai. Lalu hasil rekomendasi BPK RI bahwa tidak ada memerintahkan untuk pengembalian dana.

“Kemudian dari rangkaian hasil penyelidikan dan hasil koordinasi dengan subdit Tipidkor Polda Kepri dan dari pihak APIP Kabupaten Lingga serta gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Polres Lingga maka disimpulkan bahwa terhadap kegiatan kerjasama pada media saber online yang ada pada dinas Perkim Lingga tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp 210 juta tidak ditemukan adanya kerugian negara sehingga dilakukan penghentikan penyelidikan,” tutup Kapolres Lingga.

Berdasarkan pemberitaan dari salah satu media online bahwa adanya penyalahgunaan anggaran publikasi di Dinas Perkim Lingga. Sehingga Polres Lingga langsung bergerak cepat melakukan penyidikan, dimana kerjasama ini untuk total anggarannya sebesar Rp 210 juta yang bersumber dari APBD murni Rp 147 juta dan APBD-P Rp 69,6 juta rupiah.

Dimana kegiatan kerjasama ini terlaksana dalam 3 tahap triwulan sepanjang tahun 2021. Mulai dari Januari-Maret, April-Juni, dan Agustus-oktober tahun 2021. (Wn)

Share.

Leave A Reply