LINGGATERKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mensosialisasikan tentang pengawasan keimigrasian dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap calon pekerja imigran indonesia atau CPMI.
Kegiatan dilaksanakan di gedung Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (10/8/2023)
Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep Yanto Ardianto mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan TPPO.
“Jadi kita berharap masyarakat Kabupaten Lingga memiliki pengetahuan tentang bahayanya tindak perdagangan orang,” kata Yanto
Menurutnya sejauh ini untuk di Kabupaten Lingga tidak ada korban TPPO dan peruntukkannya pun mereka jelas untuk tujuan liburan dan berobat jika pengajuan paspor di imigrasi.
“Alhamdulillah di Kabupaten Lingga tidak ada korban TPPO karena peruntukkan dari masyarakat Lingga sangat jelas,” ujarnya
Selain di Pulau Singkep, Imigrasi Dabo Singkep juga akan mensosialisasikan terkait TPPO ini ke pulau-pulau yang ada di Lingga.
“Karena salah satu bentuk pelayanan publik, maka informasi itu perlu kita sampaikan dan jangan sampai mereka tidak paham tentang tindak pidana perdagangan orang itu seperti apa ciri-ciri dan indikasinya bagaimana, insyallah kita akan terus bergerak,” jelasnya
Dijelaskan Yanto, bahwa jika ada masyarakat yang benar-benar ingin bekerja di luar negeri namun harus ada rekomendasi melalui Badan Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia harus ada rekomendasi dan Dinas Tenaga Kerja.
“Sejauh ini kita kan preventif dikhawatirkan ada warga kita yang mencoba karena tidak paham untuk keluar negeri dengan iming-iming janji, maka itu yang kita berikan pemahaman agar mereka terhindar dari kegiatan TPPO tersebut,” ungkapnya
Yanto berharap dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemahaman tentang bahayanya TPPO dapat di antisipasi dan masyarakat pun menjadi paham.
“Intinya kita harapkan masyarakat dapat memahami kegiatan sosialisasi ini agar terhindar dari bahayanya TPPO,” imbuhnya (Wn)