LINGGATERKINI.COM – Terkait kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh dua perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, saat ini sudah dilakukan penyetoran pajak atas kekurangan bayar tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga Sumiarsih pada saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/8/2023)
“Berkaitan dengan kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Perusahaan tambang pada tahun lalu dan juga tunggakan PBB, alhamdulillah telah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga oleh Wajib pajak tersebut,” kata Sumiarsih
Dijelaskannya bahwa ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan patut untuk diapresiasi, mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga ia mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak kepala Kejaksaan Negeri Lingga beserta Timnya atas pencapaian tersebut.
“Ini kerja nyata setelah dilakukannya penandatanganan SKK antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei 2023 lalu,” ujarnya
Dikatakannya, bahwa, Bapenda Lingga sangat terbantu dengan terlaksananya SKK tersebut sehingga proses penagihan terhadap kurang bayar pajak tersebut dapat terlaksana dengan maksimal.
“Total kurang bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan tunggakan PBB dengan jumlah Rp 4,9 miliar telah lunas disetorkan ke kasda pada hari rabu lalu,” jelasnya
Perihal penyebab hingga terjadi kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut dikarenakan perusahan tersebut dalam melakukan perhitungan pajak yang harus mereka setorkan tidak mengacu pada ketentuan yang ada.
Sehingga kedepan Bapenda Lingga mengharapkan kepada para pelaku tambang untuk mengikuti ketentuan aturan yang berlaku, baik dalam proses perhitungan pajak yang akan disetorkan maupun prosedur administrasi yg harus dipenuhi sebelum penyetoran pajak dilakukan agar tidak terjadi lagi kurang bayar tersebut.
“Seperti besaran muatan atau tonase dari komoditas yang diangkut sebagai dasar atas pengenaan pajak tersebut wajib disampaikan ke Bapenda agar kami dapat melakulan verifikasi atas kesesuaian jumlah pajak yang disetorkan,” ungkapnya
Disinggung terkait dengan pemberitaan yang beredar, pihaknya mengaku tidak pernah ada praktek seperti itu.
“Berkaitan dengan pemberitaan tersebut kami merasa cukup terganggu karena dalam prakteknya tidak ada kegiatan seperti itu,” bebernya
Kedepan ia berharap dalam penyampaian berita untuk lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan melakukan konfirmasi ke Bapenda Lingga.
“Terutama yang berkenaan dengan kinerja kami agar ada perimbangan atas berita yang disampaikan, ini sangat penting agar masyarakat tidak gagal paham terhadap kinerja kami selaku OPD pengelola pajak daerah karena ini akan sangat berdampak terhadap realisasi penerimaan daerah,” ujarnya
“Kami tidak menutup diri terhadap informasi yang dibutuhkan, apalagi zaman ini lebih mengedepankan keterbukaan atau transparansi publik, jika ada hal yg berkenaan dengan kinerja staff Bapenda dilapangan segera disampaikan ke saya secara langsung,” tuturnya (Wn)