Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Polisi Tetapkan Satu Orang Warga Rejai Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi
Berita Lingga

Polisi Tetapkan Satu Orang Warga Rejai Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Tuesday, 5 September 2023
Share
Satreskrim polres Lingga saat menggelar konferensi pers kasus penimbunan bbm jenis solar subsidi (Foto : Wandi)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.

Ad image

“Dimana untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023)

Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.

“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya

Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar.

“Jumlah total yang telah kita tera sebanyak 29,97 ton,” jelasnya

Rencananya solar tersebut akan disubsidikan ke bagian yang membutuhkan. Minyak tersebut yang diambil dari Desa Sungai Buluh.

“Sampai saat ini ia mengakui bahwa yang ia lalukan itu salah,” ungkapnya

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjual bbm jenis solar subsidi tersebut.

“Tersangka sebelumnya juga pernah menjual beberapa kali,” katanya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cerita Erin Sinarsih Wulandari Anak Lingga Dari Cum Laude Hingga Jadi Brand Ambassador di UKRI Bandung
Next Article HUT TNI AL ke-78, Lanal Dabo Singkep Laksanakan Program Kali Bersih
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Di Balik Seragam, Ada Hati: Polres Lingga Bantu Warga Lewat Aksi Sosial

Friday, 25 July 2025
BeritaBerita Lingga

Siswa SMA 2 Dabo Singkep Dapat Penyuluhan Seru dari Satresnarkoba dan Satlantas

Wednesday, 23 July 2025
BeritaBerita Lingga

Bukan Sekadar Seragam, Kapolres Lingga Tunjukkan Polisi Juga Ayah

Monday, 21 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Jaga Pintu Masuk Wilayah, Polres Lingga Gelar Operasi Rutin di Pelabuhan Roro Jagoh

Sunday, 20 July 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?