LINGGATERKINI.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga berencana akan meluncurkan program layanan elektronik rekam medis atau e-RM.
Dimana Sebuah inovasi layanan yang berkaitan dengan informasi medik pasien yang tidak lagi menggunakan data di lembaran kertas cetak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dr. Bukit Tua Rayanto Gultom kepada RRI mengatakan, bahwa, ditahun 2024, berdasarkan arahan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Lingga diwajibkan untuk elektronik rekam medis.
“Artinya di level puskesmas, maupun rumah sakit dalam melayani pasien itu sudah menggunakan sistem berbasis digital,” kata dr. Bukit, Rabu (15/11/2023)
Menurutnya dengan adanya aplikasi berbasis digital ini masyarakat dapat melihat dan memahami, mengetahui bagaimana perkembangan kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
“Selain itu, produk atau program layanan e-RM ini memungkinkan seluruh hasil rekam medis pasien tersimpan dalam database khusus yang dapat diakses sewaktu-waktu sehingga memudahkan pelayanan pasien,” jelasnya
Beberapa contoh manfaat yang diperoleh dari e-RM ini seperti peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, serta kemudahan akses program kesehatan pemerintah dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh. (Wn)