LINGGATERKINI.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan penganugerahaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.
Pemkab Lingga mendapatkan nilai 86,22 poin, masuk dalam kategori Zona Hijau atau Kualitas Tinggi. Penghargaan Ombudsman RI tersebut diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Siswandi mewakili Bupati Lingga.
Anggota Ombudsman RI Pusat, Jemsly Hutabarat mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan daripada acara serupa yang telah dilaksanakan pada tingkat pusat pada 14 Desember 2023 lalu.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal,” kata Jemsly, Selasa (19/12/2023)
Adapun dimensi penilaian meliputi pertama dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
“Kedua dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yang terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan,” jelasnya
Bupati Lingga Muhammad Nizar mengatakan, bahwa penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada Pemkab Lingga terkait pelayanan akan terus ditingkatkan untuk kedepannya agar lebih baik lagi.
“Tentunya penghargaan ini menjadi dorongan bagi Pemkab Lingga dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lingga untuk lebih baik lagi,” imbuhnya (Wn)