Jaksa Lingga Terima Pengembalian Uang Korupsi BBM Transportasi Laut dan Sungai

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Terkait perkara dugaan Tipidkor kegiatan belanja bahan bakar minyak atau BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 dilakukan pengembalian.

Dimana melalui upaya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga yang di komando langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, terus menempuh dan mencari untuk memulihkan kerugian Daerah sebagaimana kasus BBM dilingkungan Setda Lingga tahun 2022.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah mengalami kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp.3.102.572.500.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga diwakili oleh Kasi Pidsus Senopati dan Kasi Datun Afrinaldi, menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra menyerahkan melalui istri dan penasehat hukumnya Angga Prayudi Siagian

“Kita menerima pengembalian uang dimaksud dan melaksanakan proses administrasi berupa berita acara penerimaan uang pengembalian sejumlah Rp.120.000.000,” kata Senopati, Rabu (3/1/2024)

Selanjutnya sejumlah uang tersebut sementara di titipkan pada rekening RPL milik Kejaksaan Negeri Lingga pada Bank BRI.

“Uang tersebut saat ini dititipkan pada rekening RPL milik Kejaksaan Negeri Lingga pada Bank BRI,” ujarnya

Dijelaskan Senopati, sebagaimana kasus tersebut yang hingga saat ini dalam proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.

Upaya dan kerja keras Jaksa Penyidik serta Jaksa Penuntut Umum sementara telah dapat memulihkan atau pengembalian Kerugian Daerah yaitu pada Tahap Penyidikan sebesar Rp.307.727.700, dan pada tahap Penuntutan atau Persidangan sebesar Rp.120.000.000, sehingga total sementara Jaksa memulihkan Kerugaian Korupsi dimaksud sebesar Rp.427.727.700.

“Sebagaimana terhadap sisa kerugian yang masih dialami Tim Jaksa terus berkerja dan berupaya dengan langkah-langkah termasuk dengan melakukan penelurusan aset (Asset Tracing) untuk memperoleh Pemulihan Kerugian Negara (Loss Recovery),” jelasnya

Mengutip pesan Jaksa Agung Burhanuddin bahwa penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika mampu mengembalikan Keuangan Negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Share.

Leave A Reply