LINGGATERKINI.COM – Dua terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak atau BBM transportasi laut dan sungai dituntut 8 tahun 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati mengatakan, persidangan perkara korupsi tipidkor BBM Transportasi Laut dan Sungai memasuki pembacaan surat tuntutan.
“Sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan, dimana kedua terdakwa dituntut 8 tahun 3 bulan penjara,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024)
Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.
“Terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama 8 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” jelasnya
Dikatakan Senopati bilamana dalam 1 bulan secara inkrcah tidak dibayar maka JPU akan melelang harta benda terdakwa.
“Dan bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa akan di panjara selama 4 tahun penjara,” bebernya
Sementara untuk terdakwa Hendra dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp728.000.000.
“Dan jika dalam 1 bulan setelah inkcrah tidak dibayar maka JPU akan melelang harta benda terdakwa dan bilamana tidak mencukupi maka terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” ungkapnya
Diketahui, kedua terdakwa menurut laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian Keuangan Daerah mencapai Rp2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.
Atas kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi kedua oknum ASN yang yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga itu, Kejari Lingga berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah.
Pada tahap penyidikan, ungkap Senopati pihak Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700, kemudian pada tahap penuntutan atau persidangan pihaknya kembali berhasil memulihkan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra sebesar Rp120.000.000.
“Belum lama ini dari terdakwa Hendra mengembalikan senilai Rp120 juta, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700. Terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum ada melakukan pengembalian kerugian negara,” imbuhnya mengakhiri (Wn)