LINGGATERKINI.COM – Terkait terbitnya SK Karateker penunjukkan Ketua DPC HNSI Lingga, Ketua HNSI Lingga Aktif Ruslan sebut SK penunjukkan tersebut tidak sesuai AD/ART.
“Dengan beredarnya berita tersebut, dijelaskan bahwasanya sejak beberapa bulan terakhir ada oknum yang merasa diberikan mandat menjadi plt ketua DPD HNSI,” kata Ruslan, Sabtu, (13/1/2024)
Menurutnya, dengan terbitnya SK karateker tersebut tidak sesuai dengan AD/ART sebagai acuannya.
“Malu sebenarnya kalau saja oknum yang ditunjuk bisa membaca dan memahami apa yang telah di atur didalam AD-ART,” ucapnya
Dikatakanya, bagaimana SK tersebut dapat dibuktikan sebab sampai hari ini dirinya tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan sehingga menyebabkan kekosongan kepengurusan.
“Oknum yang ditunjuk sebagai karateker sementara itu yang statusnya dulu sebagai pengurus bidang lingkungan hidup, seharusnya jikalau terbit pun SK yang mendapatkan mandat tersebut kami putuskan yang kompeten sebagai pengurus sementara bukan dia,” ujarnya lagi.
Selain itu, pengurus HNSI Lingga masa khidmat 2021-2026 masih memiliki SK yang sah yang di akui sampai ke HNSI Pusat.
“Sebagai mana kami sebutkan di atas berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Ahu-0001561.AH.01.08 Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia sudah jelas kedudukan hukum organisasi profesi tersebut,” jelasnya
Ruslan berharap agar dengan adanya klarifikasi ini masyarakat dapat menilai apa yang sebenarnya terjadi bahwasanya DPC HNSI lingga yang ia pimpin dalam keadaan baik-baik saja.
“Dimana program kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya, iya sekarang kita fokus dan benahi yang kita urus sajalah, terhadap hsni karatekeryang ditunjuk itu biar kan di menemukan jalannya sendiri,” imbuhnya (Wn)