Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Kadis PMPTSP Lingga Sebut Tudingan Penambangan Ilegal Oleh PT. TTU Tidak Benar
Berita Lingga

Kadis PMPTSP Lingga Sebut Tudingan Penambangan Ilegal Oleh PT. TTU Tidak Benar

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Tuesday, 23 January 2024
Share
Kantor DPMPTSP Lingga di Daik Lingga (Foto : Ist)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, klarifikasi terkait tudingan terkait penambangan ilegal oleh Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Menurutnya, terkait keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul izin yang diperoleh perusahaan tersebut mencakup beberapa aspek penting, seperti Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.

“Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Kalau tak ada izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor,” kata Hutagalung, Selasa (23/01/2024).

Ad image
Bukti SK Gubernur Kepri Terkait Perusahaan TTU (Foto : Ist)

Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.

“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” ungkapnya.

Dirinya berharap, melalui klarifikasi ini semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.

“Dengan klarifikasi ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” imbuhnya (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pangkogabwilhan I Laksanakan Kunker Ke Kabupaten Natuna
Next Article Satlantas Polres Lingga Gencar Razia Knalpot Brong Di Sekolah
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Bupati Lingga : RDK Award 2025 Jadi Panggung Kreativitas Pendidik

Tuesday, 12 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

30 Hektare Lahan Tidur Disulap Polres Lingga Jadi Ladang Jagung Produktif

Sunday, 10 August 2025
BeritaBerita LinggaPolriSeputar KEPRI

Sinergi Polisi dan Warga Lingga Hasilkan Panen Jagung Hingga 2,5 Ton

Saturday, 9 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Preman Diperketat! Polres Lingga Sisir Pelabuhan Jagoh dalam Patroli Khusus

Thursday, 7 August 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?