LINGGATERKINI.COM – Dua orang tersangka pencabulan di pondok pesantren hutan tahfiz Halimatussa’diyah mencabuli sebanyak 10 orang santriwati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolres Lingga. Senin (12/2/2024).
“Jadi untuk korban dari kedua tersangka ini sebanyak 10 orang santriwati,” kata Robby.
Dikatakan Robby, saat ini pihaknya masih mendalami, apakah ada korban-korban lain dari kedua tersangka.
“Sedang kita dalami apakah ada korban lain apa tidak,” jelasnya.
Dijelaskan Robby, untuk modus operandi dari tersangka pertama pelaku menjanjikan akan memberikan nilai tinggi kepada para santri.
“Lalu akan membantu korban dalam proses belajar mengajar, kemudian santriwati di janjikan akan diberikan barang yang mereka mau, dan meminjamkan hp kepada para santri karena lokasi pondok tersebut tidak memiliki sinyal,” jelasnya.
Sementara untuk pelaku kedua yang sering mendatangi para korban berkedok sebagai seorang bapak. Dengan alasan memberikan vitamin serta perhatian kepada santriwati di pondok tersebut.
“Jadi tersangka kedua ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” bebernya.
Dari kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Wn)