Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > 10 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Di Pondok Pesantren Halimatussa’diyah
Berita Lingga

10 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Di Pondok Pesantren Halimatussa’diyah

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Monday, 12 February 2024
Share
Polisi Ringkus Bapak Anak Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa'diyah (Foto : Wandi)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Dua orang tersangka pencabulan di pondok pesantren hutan tahfiz Halimatussa’diyah mencabuli sebanyak 10 orang santriwati.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolres Lingga. Senin (12/2/2024).

“Jadi untuk korban dari kedua tersangka ini sebanyak 10 orang santriwati,” kata Robby.

Ad image

Dikatakan Robby, saat ini pihaknya masih mendalami, apakah ada korban-korban lain dari kedua tersangka.

“Sedang kita dalami apakah ada korban lain apa tidak,” jelasnya.

Dijelaskan Robby, untuk modus operandi dari tersangka pertama pelaku menjanjikan akan memberikan nilai tinggi kepada para santri.

“Lalu akan membantu korban dalam proses belajar mengajar, kemudian santriwati di janjikan akan diberikan barang yang mereka mau, dan meminjamkan hp kepada para santri karena lokasi pondok tersebut tidak memiliki sinyal,” jelasnya.

Sementara untuk pelaku kedua yang sering mendatangi para korban berkedok sebagai seorang bapak. Dengan alasan memberikan vitamin serta perhatian kepada santriwati di pondok tersebut.

“Jadi tersangka kedua ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” bebernya.

Dari kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polisi Ringkus Bapak Anak Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah
Next Article Peras Ancam Sebar Video Porno Korban, Pria Asal Bintan Diringkus Satreskrim Polres Lingga
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ribuan “Cacing Pita” Gegerkan Wisata Bukit Tumang, Drainase Disemprot Damkar

Tuesday, 7 October 2025
BeritaBerita LinggaTer-Update

Silaturahmi dengan Coffee Morning, Wabup Lingga Beberkan Progres Akhir Investasi PT Tianshan

Sunday, 5 October 2025
BeritaBerita Lingga

Edukasi Jalan Raya, Satlantas Lingga Sosialisasi & Bagi Brosur ke Pengendara R2/R4

Friday, 3 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

PDAM Tirta Lingga Rayakan Ulang Tahun dengan Paket Sembako Murah

Tuesday, 30 September 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?