LINGGATERKINI.COM – KPU Kabupaten Lingga menghormati segala bentuk protes yang dilakukan oleh para peserta pemilu.
Terkait bentuk protes dari para saksi caleg kalah akibat selisih suara yang terjadi di Gedung PPK Singkep Barat sehingga membuat suasana menjadi ricuh.
Baca Juga :Jelang Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Pemula Di Lingga Bertambah
Pasalnya terjadi kesalahan dalam C1 salinan pada saat rekapitulasi dilaksanakan.
Namun berdasarkan ketentuan yang ada, KPU Kabupaten Lingga menyebut bahwa hal tersebut sudah sesuai regulasi.
Baca Juga : Pelaku Asusila di Ponpes Berstatus PTT Dispar Lingga
Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhi Aulia mengatakan, kejadian tersebut akibat kesalahan dalam C1 salinan, maka pihaknya berpedoman kepada C plano.
“Dan itu sudah dilakukan yang mana hasilnya sudah di tetapkan ditingkat kecamatan, lalu akan dibawa ke tingkat Kabupaten Lingga,” kata Ardhi, Jumat (22/2/2024).
Dikatakannya, bahwa KPU Lingga menghormati segala bentuk upaya hukum yang dibuat oleh pihak yang keberatan.
“Sebab menuntut keadilan merupakan upaya hukum yang sudah difasilitasi oleh Negara baik itu sengketa di MK ataupun nanti dugaan tindak pidana ke Bawaslu Lingga,” ujarnya.
Direncanakan tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Lingga akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024.
Yang mana saat ini KPU Kabupaten Lingga tengah menunggu hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan selesai, dan saat ini tinggal satu Kecamatan yakni PPK Singkep yang masih dalam proses perhitungan. (Wn)