Karimun, Linggaterkini.id – Polres Karimun mengungkap tindak pidana perjudian jenis Sijie di Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada, Rabu (26/8/2020) sore.
Dalam kasus ini, tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap dua orang pelaku berinisial P dan N.
“Pelaku P merupakan bandar atau pengepul. Sedangkan pelaku N sebagai agen,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammas Adenan, Kamis (27/08/2020).
Dikatakannya, pengungkapan kasus perjudian itu setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dari kedua pelaku sambungnya, barang bukti yang didapat berupa 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp 300 ribu, 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Sekarang para pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Adenan.
Dzaky/Rs.