Keluhan Masyarakat, Camat Bersama Kapolsek Singkep Barat dan Dinas LH Lingga Sidak Ke PT. Harap Panjang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.ID – Keluhan masyarakat Kelurahan Raya dan Desa Bukit Belah terhadap PT. Harap Panjang, Camat bersama Kapolsek Singkep Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga melakukan sidak ke perusahaan di Bukit Keliling. Kamis (27/5/2021)

Hal tersebut dilakukan mengingat masalah keluhan dari masyarakat Desa Bukit Belah dan Kelurahan Raya, baik itu masalah perekonomian hingga polusi yang disebabkan oleh pihak PT. Harap Panjang.

Sebab sebelum melakukan sidak Camat bersama Kapolsek Singkep Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga menggelar rapat dengan pihak perusahaan Harap Panjang di Balai Runding Kemala Mestika.

Limbah B3 sungai yang dibuang ke perusahaan di samping (Foto: Wandy)

Taupik mengatakan, pihaknya telah memanggil direktur PT. Harap Panjang namun yang hadir malah karyawannya.

“Saya berharap pihak perusahaan koperatif, karena kami mengundang direkturnya namun yang hadir orang lapangannya,” kata Taupik kepada LINGGATERKINI.ID

Dijelaskan Taupik, sebenarnya pengaduan dari masyarakat ini sudah lama sebelum dirinya digunakan sebagai Camat Singkep Barat. Karena ini sudah meresahkan masyarakat maka pihaknya langsung melakukan sidak ke perusahaan.

“Jadi asap yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan polusi udara di wilayah tersebut kurang baik sehingga masyarakat tidak terganggu akan hal itu,” bebernya

“Kami turun kelapangan memastikan apakah ada hal-hal yang berkaitan dengan aturan yang melanggar. Intinya tim dari LH akan menguji kelayakan dari perusahaan lingkungan hidup. Menentukan ini salah atau benar mungkin dari tim yang akan menentukan itu,” tambahnya

Camat bersama Kapolsek Singkep Barat dan Dinas LH Sidak Ke Perusahaan Harap Panjang (Foto: Wandy)

Sementara itu, Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko Wiyono menuturkan, ijin perusahaan tersebut tidak ada.

“Ijinnya perusahaan ke Dinas Lingkungan hidup tidak ada. Mereka mengatakan ijin dari Provinsi Kepri, jika memang mereka memiliki ijin dapat memberikan kepada kita,” kata Joko

Joko juga menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan adanya limbah B3 yang berserakan dan dari tempat pembuangan limbah ke sungai, yang mana sungai tersebut digunakan oleh masyarakat.

“Kita temukan B3 yang dibuang perusahaan ke sungai, selain itu banyak ditemukan limbah-limbah, dan drom bekas aspal berserakan ditepian bukit samping sungai,” jelasnya ( Wandy )

Share.

Leave A Reply