LINGGATERKINI.ID – Keluhan masyarakat Desa Bukit Belah dan Kelurahan Raya terhadap PT. Harap Panjang meminta perusahaan angkat kaki dari wilayah mereka.
Hal tersebut mengingat efek buruk yang ditimbulkan oleh perusahaan seperti polusi udara, serta asap aspal yang di olah oleh perusahaan sampai ke rumah-rumah warga.
Pada saat melakukan sidak ditemukan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berserakan di lokasi dan dari tempat pembuangan limbah lalu dibuang ke sungai, yang mana sungai tersebut digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga : Keluhan Masyarakat, Camat Bersama Kapolsek Singkep Barat dan Dinas LH Sidak Ke PT. Harap Panjang
https://linggaterkini.id/2021/05/keluhan-masyarakat-camat-bersama-kapolsek-singkep-barat-dan-dinas-lh-sidak-ke-pt-harap-panjang/
Dimana pihak perusahaan berdalih, hasil limbah tersebut dibuang ke bak penampungan terlebih dahulu setelah penuh baru dibuang ke tempat lain bukan ke sungai.
Sementara dilapangan kenyataan berbeda jauh, sebab drom bekas aspal serta limbah-limbah bekas aspal berserakan disamping sungai.
Menanggapi hal tersebut Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko Wiyono menuturkan,
bahwa pihaknya ijin perusahaan tersebut tidak ada.
“Ijinnya perusahaan ke Dinas Lingkungan hidup tidak ada. Mereka mengatakan ijin dari Provinsi Kepri, jika memang mereka memiliki ijin dapat memberikan kepada kita,” kata Joko kepada LINGGATERKINI.ID, Kamis (27/5/2021)
Sementara itu, Camat Singkep Barat Febrizal Taupik, mengatakan sebenarnya pengaduan dari masyarakat ini sudah lama sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Singkep Barat. Karena ini sudah meresahkan masyarakat maka pihaknya langsung melakukan sidak ke perusahaan.
“Jadi asap yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan mengakibatkan polusi udara di wilayah tersebut kurang baik sehingga masyarakat terganggu akan hal itu,” bebernya (Wandy)