LINGGATERKINI.ID, Dabo Singkep – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, sosialisasikan penggunaan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) versi 2, bertempat di Aula One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (29/6/2021)
Aplikasi berbasis digital tersebut adalah versi terbaru yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI demi mengoptimalkan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap mengatakan, kegiatan hari ini merupakan sosialisasi APOA Versi 2 yang berbasis pada QR code.
“Jadi orang asing yang datang ke Indonesia sudah diberikan QR code dimanapun dia berada di penginapan hotel dan homestay cukup menggunakan handphone android sudah bisa melaporkan tamu WNA lewat APOA versi dua,” kata Nayaka
Dijelaskan Nayaka bahwa dengan aplikasi APOA tersebut tentunya memudahkan kantor imigrasi untuk mengetahui keberadaan orang asing.
“APOA versi dua ini mempermudah melakukan deteksi tentang keberadaan orang asing. Dengan APOA, data yang didapat bisa real time dan valid. Dari situ nantinya akan bisa dibuat peta data orang asing sebagai bahan pengawasan,” jelasnya
Nayaka berharap, semoga pihak hotel, tempat penginapan dan homestay dengan kantor Imigrasi dapat bersinergitas.
“Kita berharap pihak hotel, tempat penginapan dan homestay dapat bersinergi dengan kantor Imigrasi, sehingga kita dapat melakukan pengawasan dengan orang asing yang masuk ke Lingga,” harapnya (Wandy)