LINGGATERKINI.ID – Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lingga membubarkan masyarakat yang berkerumunan di warung kopi dan tempat hiburan malam di Kecamatan Singkep, Sabtu (19/6/2021) malam
Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pemilik warung kopi. Dikarenakan pemilik warung tidak terima saat dilakukan pembubaran.
Berdasarkan surat edaran Bupati Lingga warung kopi, rumah makan, dan tempat hiburan malam wajib tutup pada jam 22.00 WIB.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Yusrizal mengatakan, bahwa malam ini tim satgas covid-19 kembali menggelar razia. Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Lingga.
“Malam ini warung kopi dan cafe hiburan malam kita bubarkan dikarnakan sudah melewati batas waktu yg telah di edarkan yaitu pukul 22.00 WIB,” kata Yusrizal
Dijelaskan Yusrizal sempat terjadi ketegangan dengan pemilik warung kopi. Sebab motor banyak yang terparkir sementara orangnya tidak ada.
Ketika dilakukan pencarian ternyata banyak warga yang bersembunyi dibelakang rumah. Dan pemilik warung merasa tidak terima tempatnya sampe di periksa.
“Namun allhamdulilah walau ada sedikit gesekan sama pemilik warung, namun tempat keramayan tetap kita bubarkan karena sudah lewat di atas jam 22.00 WIB,” jelasnya
Yusrizal berharap dengan dilakukan razia seperti ini para pelaku usaha dapat mengikuti dan mentaati instruksi Bupati Lingga.
“Hiburan malam juga sama kita bubarkan jika kedapatan buka lewat dari pukul 22.00 tadi. Mudah-mudahan dengan dilakukan razia begini, pemilik warung dan cafe dapat mengikuti instruksi sesuai surat edaran,” tuturnya (Wandy)