LINGGATERKINI.ID, Dabo Singkep – Terkait Pemberhentian ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, Bupati Lingga M. Nizar tegaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi keputusan.
Nizar menjelaskan Pemberentian THL dan PTT tersebut berdasarkan Surat Kontrak kerja mereka yang telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
“Sudah menjadi keputusan dengan alasan yang jelas berdasarkan surat kontrak mereka sudah habis dan tidak di perpanjang lagi,” kata Nizar saat ditemui Kamis (1/7/2021)
Baca Juga : Di Lingga Belum Capai Target, Ini Kata Mulkan
Menurut Nizar, berdasarkan keputusan tersebut banyak pihak merasa tidak puas dan tidak terima. Sehingga dipersilahkan melaporkan kepada pihak berwenang.
Baca Juga : PTT dan THL Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lingga
“Jadi dengan adanya keputusan tersebut ada pihak lain yang merasa tidak puas ataupun juga tidak terima. Jadi silahkan untuk mengadu atau melaporkan ke pada pihak yang berwenang,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Lingga diberhentikan.
Baca Juga : Pemkab Lingga Berhentikan Ratusan PTT dan THL
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga itu menuai kontroversi ditengah masyarakat khususnya para PTT dan THL yang diberhentikan. (Wandy)