LINGGATERKINI.ID, Singkep – Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Lingga berlaku untuk zona hijau dan kuning dengan syarat secara terbatas dengan kehadiran 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Junaidi Adjam bahwa berdasarkan Permendagri no. 32 tahun 202 bahwa pelaksanaan tatap muka dapat dilakukan namun secara terbatas.
“Jadi di Lingga mulai tanggal 15 Agustus 2021 kemarin, berdasarkan rilis penetapan zona wilayah oleh tim satgas covid-19 Kabupaten Lingga kita sudah melaksanakan tatap muka,” kata Junaidi kepada LINGGATERKINI.ID, Jumat (20/8/2021)
Dijelaskan Junaidi bahwa pelaksanaan tatap muka tersebut tentunya dilakukan secara terbatas yakni 50 persen dari kehadiran siswa. Dan itu berlaku untuk Kecamatan yang berstatus zona hijau dan kuning.
“Jadi kita ada 10 Kecamatan yang berstatus zona hijau dan kuning, diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tatap muka namun secara terbatas yakni 50 persen,” jelas Junaidi
Sementara untuk tiga Kecamatan yakni Singkep, Lingga dan Lingga Utara masih tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring sebab masih berstatus zona merah.
“Yang BDR berlaku untuk zona merah saja yakni Singkep, Lingga dan Lingga Utara jadi tiga Kecamatan ini proses belajar mengajarnya dilakukan secara BDR atau daring,” ujarnya (ndy)