LINGGATERKINI.ID, Singkep – Perkara kasus dispensasi kawin bagi anak di bawah umur di Kabupaten Lingga mengalami peningkatan.
Baca : Kasus Perceraian Di Kabupaten Lingga Tahun 2021 Meningkat, Ini Penyebabnya
Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep, Darman Harun mengatakan, untuk dispensasi kawin bagi anak di bawah umur di Kabupaten Lingga sebanyak 48 orang.
Dibandingkan tahun 2020 lalu kasus dispensasi kawin bagi anak dibawah umur ini meningkat sekitar 12 persen.
“Untuk 2021 dari Januari – Agustus 2021 ini sudah 48 orang dibandingkan 2020 lalu ini lebih tinggi dan itu sangat miris sekali kalau kita lihat,” kata Darman kepada LINGGATERKINI.ID, Senin (30/8/2021)
Baca : Ini Pesan Bupati Lingga Kepada 75 Kepala Desa Usai Di Lantik
Dijelaskan Darman untuk dispensasi kawin ini rata-rata anak usia 16-17 tahun. Dan hampir seluruhnya masalah hamil duluan.
“Aa yang usia kandungannya itu 24 minggu, dan bahkan ada yang sudah 8 bulan. Rata-rata mereka ini masih sekolah. Namun karena hamil maka berhenti sekolah,” jelasnya
Dan dipastikan untuk setiap Kecamatan di Kabupaten Lingga ada orang tuanya yang mengajukan dispensasi kawin.
“Kalau yang banyak kita tidak bisa memastikan namun disetiap kecamatan di Kabupaten Lingga ini ada yang mengajukan DK,” bebernya
Baca : Capaian Vaksinasi Di Lingga 62,17 Persen, Ini Kata Kadinkes Lingga
Mereka ini, menurut Darman salah dalam pergaulan yang terlalu bebas. Ditambah kurangnya peran orang tua dalam mengawasi.
Himbauan terhadap orang tua khusus di Kabupaten Lingga agar dapat menjaga anaknya agar diberikan pencerahan masalah agama.
“Sebab akibat perbuatan itu bukan hanya satu dua hari saja menanggungnya melainkan sampai tujuh turunan-pun tidak akan hilang sebab itu aib,” harapnya (ndy)