Pemkab Lingga Terima Pengakuan Hak Cipta Tudung Manto

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.ID, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menerima pengakuan hak cipta Tudung Manto dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.

Penghargaan tersebut diberikan terkait hak cipta dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisonal berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menegaskan Kabupaten Lingga sepenuhnya memiliki hak cipta atas Tudung Manto. Kapasitas produksipun hanya berlaku untuk Kabupaten Lingga yang mempunyai hak paten tersebut.

“Karena sudah terlanjur, maka ini perlu dipertegaskan. Selama ini dengan pengetahuan yang ada kita memberikan pembelajaran, baik itu kota Tanjungpinang maupun Batam, yang hari ini juga memproduksi sendiri dengan nama yang sama,” kata Nizar, Senin (13/9/2021)

Menurutnya, kekeliruan yang terjadi selama ini karena kewenangan produksi yang belum jelas berdasarkan undang-undang, perlu diruntut agar menemui titik terang.

“Dalam artian tidak ada klaim sepihak, soal produksi dan nama dari jenis kain khas warisan budaya melayu ini,” ujarnya

Baca : Satlantas Polres Lingga Sosialisasi Kamseltibcarlantas Ke Tukang Ojek

Dia mengatakan pemerintah daerah akan segera memfollow up, terkait kekeliruan ini. Baik itu Bupati maupun Wakil Bupati, bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Dinas Kebudayaan maupun dari Dekranasda akan berupaya melakukan komunikasi kepada daerah bersangkutan karena sudah terlanjur memproduksi Tudung Manto.

“Tudung Manto menjadi salah satu karakteristik Kabupaten Lingga. Maka kepada daerah lain, khususnya di kepulauan Riau, atau bahkan kepada pihak Provinsi sendiri, pemerintah Kabupaten Lingga memberikan peluang untuk turut mempromosikan Tudung Manto. Tetapi dengan terlebih dulu melakukan kerjasama atau melakukan memorandum of understanding (MoU) yang jelas dan saling menguntungkan,” bebernya

Dijelaskan Nizar bahwa sebelumnya Tudung Manto sudah di nobatkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kemendikbudristek RI.

“Atas pengakuan dari Kemenkumham RI ini pula, Nizar ingin secepatnya Hak Cipta Tudung Manto diperkenalkan sampai ke desa-desa yang ada di Kabupaten Lingga,” jelasnya

Selain Tudung Manto, tercatat di Kemenkumham, Kabupaten Lingga sudah mempunyai 109 Hak Cipta terdiri dari 59 Hak Cipta Pengetahuan Tradisonal dan 50 Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional, seperti Gasing Lingga.

penghargaan dari Kemenkumham berupa Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satunya adalah Tudung Manto, dalam bentuk Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional. (ndy)

Share.

Leave A Reply