LINGGATERKINI.COM – Kontraktor yang Peroyek Ramp Door PT. Sumber Cipta Yoenanda di Pelabuhan Roro Jagoh, Singkep Barat di Denda 13 hari. Hal ini dilakukan karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Dendanya sampi sebelum PHO, berarti sampai tanggal 26, Karena kita PHO tanggal 27 , dari tanggal 14 kemarin,” kata Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Amirudin, (28/112/2021)
Ditambahkan Amir saat ini pihaknya masih meloby ke ASDP dan Dirjen untuk menormalkan kembali jalur Pelabuhan Roro Jagoh setelah dinyatakan siap.
“Taggal 30 Desember Roro Jagoh- Penarek sudah bisa di operasi. Hal ini sudah kami koordinasikan ke ASDP. Kita juga masih meloby ke ASDP dan dirjen apakah sudah bisa di normalkan untuk tanggal 30,” jelasnya.
Sementara itu untuk di ketahui, PT Sumber Cipta Yoenanda kontraktor yang mengerjakan peroyek Ramd Door Pelabuhan Roro di Desa Jagoh di Denda 13 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember sampai tanggal 26 Desember .
Bersaran Denda perharinya 6.417.000 (enam juta empat ratus tujuh belas ribu) atau 1:1000 dari nilai
“Itu sebelum terjadi perubahan volume, karena setelah selesai rupanya ada peruhan nilai peroyek tersebut karena ada perubahan nilai volumenye, dan akan kami hitung ulang nanti berapa besaran dendanya,” kata Amir lagi.(red)