Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Dabo Singkep

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Polisi bekuk dua pelaku pencurian sepeda motor di jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (3/12/2021) lalu.

Kedua pelaku berinisial IP (33) merupakan warga panggak darat sementara RA (28) merupakan warga patah parang.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus berbeda. Dan kedua pelaku tersebut saling kenal mengenal didalam lapas, tempat mereka ditahan.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi mengatakan, bahwa pelaku awalnya mendatangi rumah korban dan memanggil-manggil.

Namun karena tidak adanya jawaban dari pemilik rumah, dan pelaku melihat adanya satu buah motor terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel.

“Lalu mereka membawa motor tersebut dan mereka sembunyikan didalam hutan selama 1 minggu di hutan air merah,” kata Akmadi, saat press rilis di Polsek Dabo, Kamis (16/12/2021)

Lanjut Akmadi, setelah satu minggu pelaku menyembunyikan motor tersebut di dalam hutan. Lalu pelaku membawa motor tersebut ke daik menggunakan kapal pompong.

“Pelaku membawa motor tersebut ke daik lingga menggunakan kapal pompong,” jelasnya

Diungkapkan Akmadi, pelaku diamankan oleh Polsek Daik dan anggota Polsek Dabo.

“Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap pelaku di dalam hutan daik, dan akhirnya pelaku menyerah dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya

“Karena tempat kejadian perkaranya di Dabo maka kedua pelaku kita bawa ke Polsek Dabo,” tambahnya

Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 363 ayat 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(DY)

Share.

Leave A Reply