LINGGATERKINI.COM – Polsek Daik Lingga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor.
Kelima orang tersebut yakni SY (36), RF (17), EN (26), SL (26) dan BT (18). Lima pelaku tersebut dari dua kasus berbeda.
7 unit motor yang diamankan 5 diantaranya motor merk honda jenis beat, 1 motor merk yamaha bison dan 1 unit motor yamaha jupitet.
“Mereka melakukan pencurian di wilayah pulau lingga sepanjang bulan februari 2022,” kata Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, Jumat (4/3/2022)
Dijelaskan Idris bahwa penangkapan tersangka tersebut dari dua kasus, dimana satu kasus merupakan pelaku perorangan.
“Untuk kasus kedua merupakan sindikat curanmor teroganisir,” ujarnya
Menurut Idris, banyaknya motor honda beat yang dicuri pelaku dikarenakan motor jenis beat sangat gampang dicuri.
“Berdasarkan pengakuan pelaku motor beat sangat mudah dicuri,” bebernya
Dari pengakuan SY yang merupakan pelaku perorangan dirinya mencuri karena ingin memiliki motor.
“Sedangkan 4 orang pelaku dari kasus kedua motor yang mereka curi akan dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang,” jelasnya
Terhadap tersangka BT yang berusia dibawah umur akan dilakukan proses diversi.
“Dikarenakan pelaku saat melakukan pencurian belum berusia 18 tahun. Sedangkan SF yang juga berusia 17 tahun tidak bisa dilakukan diversi sebab ia merupakan otak pelaku pencurian,” ungkap Idris.
Sementara SY, RF, EN, dan SL dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 sepeda motor dan beberapa alat praga seperti kunci T dan linggis. (DY)