LINGGATERKINI.COM- Unit Reskrim Polsek Singkep Barat berhasil amankan pelaku pencurian tujuh material bangunan, pembangunan jembatan desa marok tua, kecamatan singkep barat.
Mendapat laporan dari masyarakat setempat pelaku berinisial AN yang belakangan diketahui juga merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama tak dapat mengelak, setelah polisi berhasil melacak dirinya dan mengamankan barang bukti berupa tujuh material bangunan pembangunan jembatan.
Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama.
“Pelaku ini merupakan residivis pada tahun 2010 dengan kasus yang sma,” kata Bakri, Kamis (13/10/2022)
Dikatakan Bakri bahwa penangkapan pelaku sedikit ulet karena sempat terjadi kejar-kejaran antara pihak Kepolisian dan pelaku.
“Pada saat penjemputan pelaku di Desa Marok Tua ada aksi kejar-kejaran namun dibantu oleh masyarakat akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” jelasnya
Akibat perbuatan pelaku proses pengerjaan jembatan menjadi terkendala karena material harus di pesan keluar daerah.
“Karena perbuatan pelaku proses pengerjaan jembatan Desa Marok Tua tidak dapat bekerja karena menunggu material dari luar daerah,” ujarnya
Akibat perbuatan tidak terpuji ini pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp ayat 1 junto 55 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. (Wn)