Polsek Singkep Barat Cek Peredaran Obat Mengandung EG dan DEG Yang Dilarang Oleh Kemenkes RI

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Polsek Singkep Barat melakukan pengecekan ke toko-toko penjual obat-obatan yang dilarang oleh Kementrian Kesehatan.

Selain pengecekan himbauan juga diberikan agar pihak toko untuk sementara waktu tidak memajang atau menjual jenis obat-obatan yang mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri melalui Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat, Brigadir Bayu Deswardi Lubis mengatakan, bahwa dari hasil pengecekan di setiap toko masih  ditemukan  beberapa jenis obat-obatan yang telah ditarik peredaranya oleh Pemerintah.

“Namun telah diamankan oleh pemiliknya untuk dikembalikan kepada distriibutor penyalur obat,” kata Bayu, Sabtu (22/10/2022)

Dijelaskan Bayu, selain itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pemilik toko terkait surat penjelasan BPOM RI tentang Informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kita memberikan himbauan kepada pemilik toko untuk sementara tidak menjual obat-obatan yang mengandung cemaran EG dan DEG yang telah diumumkan pemerintah dan ditarik perdarannya,” jelas Bayu

Diketahui, Polsek Singkep Barat melakukan pengecekan di 5 toko sepe8 Toko Amoy, Toko Sembako Umar, Toko Yena, Toko Simpang Air Merah I, dan Toko Sejahtera Singkep. (Wn)

Share.

Leave A Reply