LINGGATERKINI.COM – Satpolairud Polres Lingga mengamankan sebuah kapal tanpa nama membawa muatan kayu di perairan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga pada Senin (3/10/2022)
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satpolairud Polres Lingga bahwa adanya kapal tanpa nama membawa muatan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan atau SKSHH.
Kasat Polairud Polres Lingga AKP Thomas Charles mengatakan, bahwa berdasarkan informasi tersebut pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan patroli.
“Dan didapati kurang lebih 3 ton muatan kayu campuran berbentuk papan dan broti tanpa SKSHH yang dinahkodai oleh AG (35) dan dua orang ABK berhasil diamankan,” kata Thomas, Jumat (7/10/2022)
Dikatakan Thomas bahwa, kayu tersebut rencananya akan di bawa ke tembilahan, Indragiri, Provinsi Riau. Dan pelaku telah membawa sebanyak 6 dan selalu berhasil.
“Jadi kayu tersebut dibawa dari pesisir Desa Secawar, Lingga menuju ke Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) UU No 18 tahun 2013 yang diubah dalam pasal 37 UU nomor 11 tahun 2020 atau pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 16 UU Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, denga ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Wn)