Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Satpolairud Polres Lingga Amankan Muatan Kayu 3 Ton di Perairan Desa Tanjung Kelit
Berita Lingga

Satpolairud Polres Lingga Amankan Muatan Kayu 3 Ton di Perairan Desa Tanjung Kelit

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Friday, 7 October 2022
Share
Satpolairud Polres Lingga Amankan Muatan Kayu 3 Ton di Perairan Desa Tanjung Kelit (Foto : Ist)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Satpolairud Polres Lingga mengamankan sebuah kapal tanpa nama membawa muatan kayu di perairan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga pada Senin (3/10/2022)

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satpolairud Polres Lingga bahwa adanya kapal tanpa nama membawa muatan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan atau SKSHH.

Kasat Polairud Polres Lingga AKP Thomas Charles mengatakan, bahwa berdasarkan informasi tersebut pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan patroli.

Ad image

“Dan didapati kurang lebih 3 ton muatan kayu campuran berbentuk papan dan broti tanpa SKSHH yang dinahkodai oleh AG (35) dan dua orang ABK berhasil diamankan,” kata Thomas, Jumat (7/10/2022)

Dikatakan Thomas bahwa, kayu tersebut rencananya akan di bawa ke tembilahan, Indragiri, Provinsi Riau. Dan pelaku telah membawa sebanyak 6 dan selalu berhasil.

“Jadi kayu tersebut dibawa dari pesisir Desa Secawar, Lingga menuju ke Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) UU No 18 tahun 2013 yang diubah dalam pasal 37 UU nomor 11 tahun 2020 atau pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 16 UU Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, denga ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Wn)

TAGGED: Ilegelaoging, Polres lingga, Satpolairud Polres Lingga
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapolres Lingga Besembang Becerite Dengan Toga Toma Singkep Barat
Next Article Pemprov Kepri Revitalisasi Bangunan Mesjid Sultan Daik Lingga
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Akses Vital di Tanjung Irat Rusak Parah, Warga Harap Bantuan Perusahaan

Sunday, 13 July 2025
BeritaBerita Lingga

Pingsan di Kebun Belakang Wisata Air Panas, Pria 66 Tahun Asal Lingga Meninggal Dunia di RSUD

Friday, 11 July 2025
BeritaBerita Lingga

Barenlitbang Lingga Dorong Inovasi Daerah Lewat Riset dan Kolaborasi

Thursday, 10 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Tahanan Kabur dari Polsek Singkep Barat, Ditangkap Lagi Kurang dari 24 Jam

Thursday, 10 July 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?