LINGGATERKINI.COM – Kepala kejaksaan tinggi atau Kejati Kepri Gery Yasid melakukan kunjungan ke Kabupaten Lingga.
Dirinya menyampaikan didepan para pejabat Lingga dalam menjalankan tugas kejaksaan akan mengedepankan Restorative Justice atau RJ.
Kajati kepri Gery Yasid menerangkan pentingnya restorative justice, dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
“Selaian itu kita memperingatkan kepada pejabat agar berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Baik itu untuk program pembangunan, maupun program kegiatan rutin,” kata Gery
Gery menjelaskan, penyelesaian dengan mengedepankan restorative justice atau RJ sagat penting dan disarankan agar rumah RJ ada di daik lingga.
“Untuk itu, penyelesaian perkara melalui RJ harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana penyelesaian melalui RJ,” jelasnya
“Untuk di daerah hukum kejaksaan negeri lingga perkara tersebut belum ada namun tetap kita upayakan mengedepankan penyelesaian melalui RJ,” tambahnya
Untuk pembangunan rumah RJ di Daik bila memungkinkan dapat akan di upayakan, namun kejaksaan negeri lingga dapat bersinergi dengan pemkab lingga.
“Dalam hal memberikan pemahaman terhadap hukum sehingga perbuatan2 melangar hukum ataupun melawan hukum dalam di cegah dan dihindari,” tuturnya (Wn)