LINGGATERKINI.COM – Polsek Dabo Singkep membekuk seorang remaja pencuri uang hantaran di Dusun I Pulau Lalang Desa Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Pelaku berinisial TR (19) yang berhasil diamankan Polisi di salah satu hotel dikawasan Dabo Singkep, Lingga.
Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P. Tambunan menjelaskan kronologis kejadian, dimana pelaku sedang berada di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi acara lamaran di rumah orang tua saksi (R).
“Yang mana hubungan antara saksi (R) dan pelaku (TR) adalah sepupu jauh dari istri pelaku,” kata Rohandi, Rabu (2/11/2022)
Lanjut Rohandi, pelaku juga mengikuti acara kumpul bersama dirumah orang tua saksi (R) yang melangsungkan proses penyerahan uang yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan oleh saksi (Y).
“Dan pelaku ini melihat saksi (R) menyimpan uang tersebut kedalam laci kecil yang ada didalam lemari setelah uang tersebut diserahkan dari saksi (Y) kepada saksi (R),” jelasnya
Setelah acara tersebut selesai sekira pukul 21.00 wib pelaku pergi ke dapur untuk berbincang dengan saksi (Y) dan juga saksi (RD) yang merupakan abang dari saksi (R) hingga dini hari.
“Pada saar bubar untuk istirahat, sekira pukul 03.00 wib pelaku yang menuju kamar saksi (R) untuk mengambil sebagian uang yang disimpan dilemari,” bebernya
Tidak jera sampai disitu, keesokan harinya pelaku kembali ke rumah orang tua saksi (R) untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep. Akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep.
“Setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya,” sambung Kapolsek Dabo Singkep
Pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi (R) mengecek kembali uang tersebut dan mengetahui uangnya berkurang.
Dan aksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut dan keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2022 saksi (R) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep.
“Pelakupun berhasil kami tangkap dan langsung digiring ke Polsek Dabo,” tuturnya
Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan korbam sebesar Rp. 8 juta dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000, dan 1 unit handphone warna abu-abu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.